FIFTY FIFTY Membawa Gugatan Pidana terhadap CEO ATTRAKT, Jeon Hong Joon
Pada tanggal 17 Agustus, grup musik FIFTY FIFTY secara resmi mengajukan tuntutan pidana terhadap Jeon Hong Joon, CEO agensi mereka ATTRAKT. Alasannya adalah CEO tersebut melanggar Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Tertentu (pelanggaran kepercayaan).
Menurut pernyataan tersebut, FIFTY FIFTY awalnya bergabung dengan perusahaan Jeon Hong Joon yang sebelumnya bernama Star Crew Entertainment, sebelum akhirnya bergabung dengan ATTRAKT. Kantor hukum Barun menyatakan klaim-klaim dalam pengadilan.
(Foto: Instagram: @we_fiftyfifty)
Perselisihan Hukum FIFTY FIFTY
Grup musik FIFTY FIFTY menghadapi perselisihan hukum dengan agensi mereka, ATTRAKT. Pada tanggal 17 Agustus, anggota FIFTY FIFTY mengajukan gugatan pidana terhadap CEO ATTRAKT, Jeon Hong Joon, atas pelanggaran kepercayaan ekonomi.
Alasan Pengajuan Gugatan Pidana
Pengajuan gugatan pidana dilakukan karena CEO Jeon Hong Joon diduga melanggar Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Tertentu. Disebutkan bahwa CEO Jeon Hong Joon menggunakan pembayaran muka yang diterima oleh Star Crew Entertainment, perusahaan sebelumnya, untuk pengeluaran yang tidak jelas.
Kerugian Finansial ATTRAKT
Pembayaran muka tersebut kemudian dianggap sebagai biaya investasi untuk grup musik FIFTY FIFTY. Sebagai akibatnya, ATTRAKT harus bertanggung jawab secara finansial atas pembayaran muka tersebut dan menggunakan pendapatan dari musik digital dan album FIFTY FIFTY untuk melunasi hutang-hutang.
Selain itu, terungkap bahwa ATTRAKT telah menerima pembayaran muka senilai 2 miliar won yang seharusnya dikumpulkan dari distributor album FIFTY FIFTY, namun malah ditransfer ke Star Crew Entertainment daripada ke ATTRAKT.
Tindakan-tindakan tersebut mengakibatkan kerugian finansial bagi ATTRAKT dan dianggap sebagai pelanggaran kepercayaan.
Tuntutan Pemutusan Kontrak
FIFTY FIFTY mengajukan pemutusan kontrak eksklusif dengan ATTRAKT karena CEO Jeon Hong Joon yang melakukan penyelewengan, pelanggaran kepercayaan, dan kelakuan tidak etis. Anggota FIFTY FIFTY bertekad untuk melanjutkan pemutusan kontrak tersebut selama CEO Jeon Hong Joon tetap memegang kekuasaan di ATTRAKT. Keluhan-keluhan ini bukan hanya sekadar keluhan biasa.
Pengajuan gugatan pidana ini merupakan langkah konkret untuk menjelaskan mengapa anggota FIFTY FIFTY tidak dapat mempertahankan hubungan kontrak mereka dengan ATTRAKT.
Pentingnya Verifikasi Fakta
Dalam era internet dan media sosial saat ini, seringkali fakta-fakta yang sebenarnya menjadi terdistorsi. Oleh karena itu, diharapkan untuk tidak mengeluarkan kritik atau tuduhan berdasarkan klaim-klaim yang belum terverifikasi.
Komentar Anda
Apa pendapat Anda mengenai masalah ini? Silakan sampaikan di kolom komentar di bawah!
Warner Music Korea Dituding “Merekrut” Anggota FIFTY FIFTY
Tulisan oleh Riely Miller
(Foto: Twitter)