“IpadOS 17 Mendukung Webcam Studio Display dan Kamera USB Eksternal Lainnya”

iPadOS 17 Memungkinkan Penggunaan Kamera Eksternal USB pada iPad

Baru-baru ini, Apple merilis update terbaru untuk sistem operasi iPad, yaitu iPadOS 17. Salah satu fitur baru yang paling menarik adalah kemampuan untuk menggunakan kamera eksternal USB pada iPad. Fitur ini memungkinkan pengguna iPad untuk melakukan panggilan video FaceTime dan kegiatan video lainnya menggunakan kamera yang terpasang pada monitor eksternal.

Sebelumnya, pengguna iPad hanya dapat menggunakan kamera terintegrasi pada iPad atau menggunakan kamera eksternal yang terhubung melalui port Lightning. Namun, dengan adanya fitur baru di iPadOS 17, pengguna iPad kini dapat menggunakan kamera USB-C pada monitor eksternal atau webcam USB-C yang terhubung langsung ke iPad.

Selain itu, pengguna juga dapat menggunakan webcam USB-A dengan adapter. Fitur ini sangat berguna bagi pengguna yang membutuhkan kamera yang lebih baik daripada kamera terintegrasi pada iPad atau kamera eksternal yang terhubung melalui port Lightning.

Fitur ini telah diuji coba oleh beberapa pengguna dan menunjukkan performa yang baik. Namun, perlu diingat bahwa performa kamera eksternal USB pada iPad bergantung pada kualitas kamera itu sendiri. Selain itu, beberapa webcam USB-C mungkin tidak kompatibel dengan iPad dan memerlukan driver khusus atau aplikasi untuk bekerja.

Fitur baru ini diharapkan dapat meningkatkan pengalaman pengguna iPad dalam melakukan panggilan video dan kegiatan video lainnya. Namun, pengguna perlu memastikan bahwa kamera eksternal yang digunakan kompatibel dengan iPad dan memiliki kualitas yang baik.

Kasus Sengketa Merek iPhone di Brazil

Apple telah terlibat dalam sengketa merek iPhone yang berlarut-larut di Brazil. Sengketa ini dipicu oleh perusahaan elektronik konsumen Brazil, IGB Electronica, yang sebelumnya mendaftarkan nama “iPhone” pada tahun 2000.

IGB Electronica telah berjuang selama beberapa tahun melawan Apple untuk mendapatkan hak eksklusif atas merek “iPhone”, namun akhirnya kalah dan kini kasus tersebut kembali ke meja hijau.

Kasus ini menjadi sorotan karena merek “iPhone” sangat penting bagi Apple dan telah menjadi merek dagang yang terkenal di seluruh dunia. Namun, IGB Electronica mengklaim bahwa merek “iPhone” adalah hak milik mereka dan telah digunakan sejak tahun 2000.

Kasus ini masih dalam proses dan belum jelas bagaimana hasil akhirnya. Namun, sengketa merek ini menunjukkan pentingnya perlindungan merek dagang dan hak kekayaan intelektual bagi perusahaan dalam industri teknologi.

Selain itu, kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya untuk melakukan pemeriksaan merek dagang sebelum menggunakan merek tersebut untuk produk atau layanan. Hal ini dapat mencegah sengketa merek di masa depan dan melindungi perusahaan dari kerugian finansial dan reputasi yang mungkin timbul.

Dalam industri teknologi yang cepat berkembang, perlindungan merek dagang dan hak kekayaan intelektual menjadi semakin penting. Perusahaan harus memastikan bahwa merek dagang mereka dilindungi secara hukum dan tidak digunakan oleh pihak lain tanpa izin.

Disarikan dari: Source